My Comitmen

Dakwah adalah poros kehidupan. Di jalan dakwah kubahagiakan orangtua, dijalan dakwah kutemukan asa, cita dan cinta
*******
"Resopa temma ngingi namalomo naletei pammase Dewata"
(Usaha keras dan terus menerus menjadi jalan mudahnya pertolongan Allah swt)

Senin, 02 Januari 2012

Saudaraku Non Muslim, Apa yang Kalian Takutkan?


“Penegakan syari’at islam tidak relevan di Indonesia karena di Indonesia adalah bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai agama, budaya dan adat istiadat…
“Jika syari’at Islam diterapkan di Indonesia, trus mau dikemanakan umat agama lain?”
***
Dua ungkapan di atas merupakan ungkapan yang sangat kerap kita dengar ketika kita mengopinikan bahwa “syari’at Islam dalam bingkai naungan daulah khuilafah harus ditegakkan”. Dua ungkapan ini sebagian besar terlontar dari kalangan non muslim, tapi tidak sedikit juga dari kalangan Muslim. Bahkan opini-opini ini senantiasa dijadikan senjata bagi antek-antek kufur untuk meracuni pemikiran ummat, agar ummat selalu merasa sulit dipersatukan di bawah naungan Khilfah rasyidah yang menerapakan syari’at secara menyeluruh.

Menjadi pertanyaan apakah memang seperti itu?apakah ketika syari’at Islam diterapkan secara menyeluruh akan mendeksriditkan ummat di luar Islam?

Syari’at Islam merupakan aturan yang bersumber dari asy syari’ (sang pembuat hukum ) yaitu Allah swt. Ibnu Abbas r.a. menafsirkannya dengan petunjuk yang jelas. Qatadah menafsirkannya dengan ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, perintah dan larangan. Fakhrurrozi menafsirkannya dalam bentuk definisi yaitu :“Apa-apa yang ditetapkan Allah Swt atas para mukallaf (orang yang wajib melaksanakan hukum Allah Ta’ala) supaya mereka ikuti.[1]

Keberadaan syari’at Islam yang didefinisikan sebagai atauran ini dalam rangka mengatur kehidupan manusia dan menjadi pedoman bagi manusia dalam meneyelesaikan permasalahan hiudpnya. Tidak terkecuali, syari’at Islam merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh ummat baik Muslim maupun non Muslim.

Seharusnya non muslim tidak perlu khawatir dengan aturan – aturan Islam. Karena syari’at Islam akan menjamin kesejhateraan mereka. Seperti yang diungkap dalam siroh-siroh kehidupan Rasulullaah, bahwa ketika rasulullah mendirikan negara Islam di Madinah kehidupan masyarakat beraneka ragam. Ada 3 kelompok besar di sana yaitu kelompok yahudi, kelompok musyrik dan kaum muslim itu sendiri.

Keberadaan Yahudi dan Musyrik di madinah tidak lantas membuat Rasulullah bertindak  keras dan kejam kepada mereka tapi mereka diatur dan diikat dengan perjanjian yang selama ini kita kenal dengan Piagam Madinah. Piagam madinah inilah yang memberikan batasan kepada mereka atas segala aktivitas yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan. Perjanjian ini pula yang mengikat kaum muslim untuk tidak bertindak dzolim kepada Musyrik dan yahudi selama keduanya tidak secara nyata memerangi kaum muslim.

Ketika aturan Islam dijalankan dalam bingkai Khilafah Islamiyah maka bukan berarti menghapus dan menghancurkan identitas-identitas agama lain. Islam akan mampu menyikapi dan memberika n pengaturan atas keberagaman yang ada di tengah-tengah masyarakat. Hal ini juga bisa kita lihat dari sudut pandang bahwa dalam Islam banyak pendapat, aliran dan mazhab yang kesemua itu tidak dianggap sebagai sebuah penyimpangan dan kesalahan.

Menurut Syekh taqiyuddin an nabhani dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir pengaturan Khilafah terhadap warga negara non muslim yang disamakan dengan warga negara yang muslim meliputi urusan mu’amalah uqubat, pemerintahan, ekonomi dan lain-lain. Sementara hal-hal yang berkaitan dengan hukum keluarga diantara mereka, seperti nikah dan talak diurus sesuai dengan agamanya. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan makanan, pakaian, diperlakukan sesuai ketentuan agama mereka yang dijamin oleh aturan umum yang berlaku.

Demikianlah gambaran perlakuan Sistem Khilafah Islamiyah terhadap warga negara non muslim. Sehingga tidak ada alasan bagi non muslim untuk merasa khawatir  dan takut jika syari’at Islam diterapkan karena jaminan kesejahteraan untuk seluruh ummat hanyalah dalam bingkai Sayri’at dan khilafah Islamiyah. Seperti yang telah Allah swt ungkapkan dalam firmanNya QS. Saba’ ayat 28 yang artinya “Kami tidak mengutus kamu (Muhammad) melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan”.

Wallahu a’lam..


[1] Fakhrurrazi, At Tafsir Al Kabir, (Teheran : Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah), cet. ke II, hal. 12

Tidak ada komentar: